Untitled 2

on . Hits: 1295

SELEKSI CALON PENYEDIA POS BANTUAN HUKUM (POSBAKUM)

PENGADILAN AGAMA KASONGAN

TAHUN ANGGARAN 2022

Nomor: W16-A10/1070/HK.05/XII/2021

Berdasarkan amanat Pasal 23 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. Pengadilan Agama Kasongan Kelas II pada tahun anggaran 2022 akan menerima 1 (satu) Lembaga/Konsultan Layanan Pos Bantuan Hukum Pengadilan Agama Kasongan kelas II Tahun Anggaran 2022, dengan ini mengundang kepada lembaga masyarakat sipil penyedia advokasi hukum, unit kerja advokasi hukum pada organisasi profesi advokat dan lembaga konsultasi dan bantuan hukum Perguruan Tinggi, untuk mendaftar sebagai Lembaga Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan Tahun 2022 di Pengadilan Agama Kasongan Kelas II, dengan ketentuan sebagai berikut:

 

A. Paket Pekerjaan:

1.     Nama Paket 

:

Pengadaan Layanan Jasa Pos Bantuan

Hukum di Lingkungan Peradilan Agama

2.     Lokasi Pekerjaan

:

Pengadilan Agama Kasongan

3.     Alamat

:

Jl. Katunen RT.06, Kel. Kasongan Baru,

Kec. Katingan Hilir, Kab. Katingan

4.     Nilai HPS

:

Rp.30.000.000,- (Tiga puluh juta rupiah)

5.     Jangka Waktu Pekerjaan

:

1 (satu) tahun

6.     Sumber Dana

:

DIPA Pengadilan Agama Kasongan

DIPA-005.01.2.401977/2022

Tanggal 17 November 2021

 

B. Formasi Penerimaan:

  1. Pemberi Jasa pada Pos Pelayanan Hukum berasal dari Lembaga sipil penyedia advokasi hukum dan/atau unit Advokasi hukum pada organisasi profesi advokat dan/atau lembaga konsultansi dan bantuan hukum di perguruan tinggi yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM;
  2. Pemberi jasa pos pelayanan Hukum adalah Advokat, S1 Syariah, S1 Hukum yang menguasai Hukum Islam;
  3. Pemberi jasa yang akan bertugas pada Pos Pelayanan Hukum ditunjuk oleh Pimpinan Lembaga Bantuan Hukum yang bersangkutan.

 

C. Persyaratan:

  1. Berbentuk Badan Hukum dengan melampirkan Akta Notaris atau terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM atau izin pendirian dari Rektor (bagi Perguruan Tinggi);
  2. Memiliki Surat Keterangan Domisili setempat sesuai dengan Kabupaten/Kota Pengadilan Agama;
  3. Memiliki Akta Pendirian Lembaga Bantuan Hukum dan Surat Pengesahan Pendirian Badan Hukum dari Kementerian Hukum dan HAM serta telah lulus verifikasi dan akreditasi (bagi Lembaga Bantuan Hukum);
  4. Memiliki minimal 1 orang Advokat yang memiliki pengalaman dalam menangani perkara dan/atau beracara di Pengadilan, dengan melampirkan KTP, NPWP, Kartu Advokat yang masih berlaku dan berita acara penyumpahan dari PT;
  5. Memiliki 2 orang staf atau anggota yang memiliki gelar Sarjana Hukum atau Sarjana Syariah dibuktikan dengan Surat Keterangan Penugasan (Jika menyertakan mahasiswa untuk bertugas di Posbakum Pengadilan, harus yang telah menempuh 140 SKS dan lulus mata kuliah Hukum Acara serta Praktek Hukum Acara yang dibuktikan dengan Kartu Hasil Studi. 2 orang staff yang bertugas inilah yang nantinya akan mengikuti tes tertulis kualifikasi mewakili LBH yang bersangkutan.
  6. Memiliki kemampuan menyediakan fasilitas/peralatan/ perlengkapan untuk melaksanakan pekerjaan Jasa Konsultansi ini, yaitu : Komputer, Printer dan Alat Tulis Kantor (lampirkan surat pernyataan);
  7. Memiliki NPWP dan nomor rekening atas nama lembaga;
  8. Menyampaikan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) atau Non PKP;
  9. Surat pernyataan bersedia menandatangani pakta integritas;
  10. Membuat Surat Penawaran (Lebih kecil dari HPS);
  11. Membuat Rencana Anggaran Biaya;
  12. Peserta wajib mengikuti uji kompetensi yang waktu dan tempatnya akan ditentukan kemudian oleh Pejabat Pengadaan.

 

D. Syarat Pendaftaran

  1. Membuat Surat penawaran yang ditujukan kepada Pejabat Pengadaan Jasa Pos Bantuan Hukum Pengadilan Agama Kasongan Kelas II;
  2. Surat penawaran dilampiri dengan persyaratan di atas serta di tambah dengan:
    • Contoh surat Permohonan, terdiri dari Dispensasi Kawin dan Itsbat Nikah dan surat Gugatan, terdiri dari cerai gugat, cerai talak, harta bersama, Pembagian harta warisan;
    • Foto Copy kartu advokat yang masih berlaku;
    • Daftar pengalaman;

E. Pendaftaran, Waktu dan Tempat:

  1. Pendaftaran/pemasukan Dokumen: 20 – 24 Desember 2021 Pukul 00-14.00 WIB pada hari kerja.
  2. Berkas penawaran dapat diantar langsung ke kantor Pengadilan Agama Kasongan, Jl. Katunen RT. 06, Kel. Kasongan Baru, Kec. Katingan Hilir, Kab. Katingan, atau dapat dikirimkan berupa soft file ke alamat email : pakasongan@gmail.com

 

F. Proses Seleksi:

1.     Seleksi Administrasi                        

: 23-24 Desember 2021

2.     Pengumuman Kelulusan Seleksi Administrasi

: 27 Desember 2021

3.     Tes Uji Kompetensi

: 28 Desember 2021

4.     Pengumuman Pemenang Seleksi       

: 30 Desember 2021

 

Pengumuman hasil seleksi Lembaga Pemberi Layanan Pos Bantuan Hukum Pengadilan Agama Kasongan dilaksanakan setelah proses seleksi selesai semua dan dapat di lihat melalui website Pengadilan Agama Kasongan (www.pa-kasongan.go.id) atau pada papan pengumuman Pengadilan Agama Kasongan.

 

 

Kasongan, 20 Desember 2021

Ttd

PANITIA SELEKSI

 

tombol unduh PAKsn

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Kasongan

foto pa kasongan

Jl. Ahmad Yani (Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Katingan), Kasongan Lama, Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah (74113)

Telp:0536-4214507 

Email : pakasongan@gmail.com

website: www.pa-kasongan.go.id

 logo fblogo ig logo yt logo email
Pengadilan Agama Kasongan, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah.