PROSEDUR EVAKUASI
A. PERINGATAN DINI DAN EVAKUASI DARURAT TERHADAP GEMPA BUMI
1. Petugas Tanggap Darurat Lantai memberitahukan kepada Petugas Tanggap Darurat Gedung dan Petugas Tanggap Darurat Listrik.
2. Petugas Tanggap Darurat Lantai mengumpulkan Massa (Penghuni gedung).
3. Petugas Tanggap Darurat Gedung melaporkan adanya gempa bumi kepada:
a. Dinas Bencana Alam (BPBD Kabupaten Katingan); dan
b. Petugas Pelayanan Kesehatan (Puskesmas/Rumah Sakit).
4. Petugas Tanggap Darurat Lantai memberitahukan kepada seluruh penghuni ruangan untuk evakuasi melalui tangga darurat lantai atau tempat yang aman dari gempa.
5. Petugas Tanggap Darurat Lantai melaksanakan absensi untuk mengetahui orang-orang yang turun/keluar bersamanya.
6. Koordinator Tanggap Darurat memberitahukan kepada seluruh penghuni gedung tentang situasi keamanan gedung.
B. PERINGATAN DINI DAN EVAKUASI DARURAT TERHADAP KEBAKARAN
1. Petugas Tanggap Darurat Lantai memberitahukan kepada Petugas Tanggap Darurat Gedung dan Petugas Tanggap Darurat Listrik.
2. Petugas Tanggap Darurat Lantai memadamkan sumber api dengan menggunakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR).
3. Petugas Tanggap Darurat Gedung melaporkan adanya kebakaran kepada:
a. Dinas Pemadam Kebakaran (BPBD Kabupaten Katingan); dan
b. Petugas Pelayanan Kesehatan (Puskesmas/Rumah Sakit).
4. Petugas Tanggap Darurat Lantai memberitahukan kepada seluruh penghuni ruangan untuk evakuasi melalui tangga darurat lantai.
5. Petugas Tanggap Darurat Lantai melaksanakan absensi untuk mengetahui orang-orang yang turun/keluar bersamanya.
6. Koordinator Tanggap Darurat memberitahukan kepada seluruh penghuni gedung tentang situasi keamanan gedung.