POS BANTUAN HUKUM (POSBAKUM) PENGADILAN AGAMA KASONGAN
Sejak awal Tahun 2021 sampai dengan 2024 Pengadilan Agama Kasongan telah menyediakan layanan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) bekerjasama dengan Perkumpulan Konsultasi dan Bantuan Hukum Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Habaring Hurung Sampit berdasarkan dengan Perjanjian Kerjasama dan Surat Perjanjian Nomor:
1. W16-A10/1032/KU.01/XII/2020 dan W16-A10/1033/KU.01/XII/2020 Tahun Anggaran 2021 (KLIK DISINI)
2. W16-A10/03/KU.01/I/2022 dan W16-A10/03.1/KU.01/I/2022 Tahun Anggaran 2022 (KLIK DISINI).
3. MoU dan Perjanjian Kerjasama Tahun Anggaran 2023 (KLIK DISINI)
4. 7/KPA.W16-A10/SK.KH1.3/I/2024 dan 33/SEK.PA.W16-A10/PL1.1.5/I/2024 Tahun Anggaran 2024 (KLIK DISINI)
Pos Bantuan Hukum diperuntukan bagi masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu secara ekonomi dan atau tidak mampu dalam membuat dokumen hukum dalam menjalankan proses hukum di Pengadilan, bagi masyarakat yang akan meminta bantuan hukum pada Posbakum di Pengadilan Agama Kasongan. Adapun persyaratan dan mekanisme untuk mendapatkan bantuan hukum pada Posbakum tersebut sebagaimana yang telah ditentukan dalam Lampiran B Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 10 Tahun 2010, antara lain :
A. Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum.
Yang berhak menerima jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah orang yang tidak mempu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak serta penyandang disabilitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik sebagai Penggugat/Pemohon maupun Tergugat/Termohon. dan bantuan tersebut diberikan secara cuma-cuma tanpa dipungut Biaya.
B. Jenis Jasa Hukum.
Jenis jasa hukum yang diberikan oleh Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama Kasongan berupa pemberian informasi, advis, konsultasi, pembuatan gugatan/permohonan.
C. Syarat dan Mekanisme Permohonan Bantuan Hukum
Pemohon jasa bantuan hukum mengajukan permohonan kepada Pos Bantuan Hukum dengan melampirkan :
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/; atau
- Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), dan Kartu Bantuan Langsung Tuni (BLT); atau
- Surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon Bantuan Hukum dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Agama.
D. Dasar Aturan tentang Pos Bantuan Hukum
Untuk melihat informasi lebih lengkap tentang pedoman bantuan hukum dapat dilihat pada Petunjuk Pelaksanaan Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pedoman Bantuan Hukum Lampiran B dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 atau kunjungi meja informasi Pengadilan Agama Kasongan untuk Info lebih lanjut.