PENGADILAN AGAMA KASONGAN DALAM BINGKAI SEJARAH PENGADILAN BARU DI INDONESIA
A. Latar Belakang
Pengadilan Agama Kasongan adalah salah satu dari 85 Pengadilan baru di Indonesia. Dari jumlah itu 30 (tiga puluh) adalah Pengadilan Negeri, 50 (lima puluh) Pengadilan Agama, dan 3 (tiga) Mahkamah Syar’iyah serta 2 (dua) Pengadilan Tata Usaha Negara.
Adapun di wilayah Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Tengah, terdapat 7 (tujuh) pengadilan agama baru, yaitu Pengadilan Agama Nanga Bulik, Pengadilan Agama Sukamara, Pengadilan Agama Kuala Pembuang, Pengadilan Agama Kasongan, Pengadilan Agama Tamiyang Layang, Pengadilan Agama Pulang Pisau, dan Pengadilan Agama Kuala Kurun.
Berdasarkan data tersebut di atas, Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Tengah merupakan wilayah provinsi dengan jumlah pengadilan agama baru terbanyak yaitu 7 (tujuh) pengadilan, disusul Sumatera Selatan dan Lampung, yang masing-masing mendapat 5 (lima) pengadilan agama baru. Dengan jumlah itu, Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Tengah pun memegang rekor Pemilik Pengadilan Agama baru terbanyak bahkan lebih banyak dari jumlah pengadilan asal yang sudah ada yang hanya berjumlah 6 (enam) pengadilan agama.
Banyaknya jumlah pengadilan agama baru di wilayah Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Tengah, memiliki konsekuensi besarnya kebutuhan akan Sumber Daya Manusia. Selain itu, dilihat dari segi hubungan Pengadilan Agama Induk dan Pengadilan Agama Pemekaran, maka sudah dapat dipastikan adanya satu Pengadilan Agama Induk mengurusi lebih dari satu pengadilan agama baru.
Konsekuensi lain dari keadaan ini, adalah bahwa Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan tengah menjadi pengadilan tinggi agama yang paling banyak membangun kerjasama dengan pemerintah daerah.
B. Dasar Hukum
1. Keputusan Presiden RI nomor 13 Tahun 2016 tentang kedudukan Pengadilan Agama Kasongan;
2. Keputusan Presiden RI nomor 15 Tahun 2016 dan nomor 16 tentang jumlah Pengadilan Agama yang baru dibentuk;
Pengadilan Agama Kasongan mulai dioperasikan pada bulan Desember Tahun 2018 tepatnya tanggal 5 Desember, saat pembukaan telah diresmikan oleh Bupati Katingan dan Ketua PTA Palangkaraya.
C. Formasi Awal Pengadilan Agama Kasongan
Sejak awal diresmikan, Pengadilan Agama Kasongan dioperasionalisasi oleh 9 tenaga ASN meliputi Wakil Ketua, Panitera, Sekretaris, Dua Hakim, Kasubbang Umum dan Keuangan, Panitera Muda Hukum, Dua Orang Panitera Pengganti, serta empat orang tenaga honorer. Dengan demikian, aparatur perintis Pengadilan Agama Kasongan berjumlah 13 orang.
Adapun nama-nama aparatur tersebut adalah:
- M. Amir Syarifuddin, S.H.I., M.H. (Wakil Ketua)
- Indra Purnama Putra, S.H.I., S.H. (Hakim)
- Erfani, S.H.I., M.E.Sy. (Hakim)
- Drs. Anas H. Basri (Panitera)
- Rahmayani, SHI. (Sekretaris)
- Bayu Irawan, S.H.I. (Panmud Hukum)
- Budi Anshori, S.E. (Kasubag Umum dan Keuangan)
- Ahmad Luthfi, S.H.I. (Panitera Pengganti)
- Thoyyib, S.H.I., M.H. (Panitera Pengganti)
- Agus Sugianto (Pramubakti/tenaga IT)
- Muhammad Syahbianoor (Supir)
- Miftahu Rahmah (Pramubakti)
D. Gedung Kantor Sementara
Pengadilan Agama Kasongan menempati gedung bekas kantor Bupati Katingan yang berlokasi di Jl. Katunen, Kelurahan Kasongan Baru, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan. Gedung ini hasil dari permohonan Pengadilan Agama Sampit sebagai Pengadilan Induk.
Dengan segala keterbatasan, Pengadilan Agama Kasongan tetap memperjuangkan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Beberapa tupoksi sementara waktu dihandle oleh satu orang ASN, agar pelayanan di segala segi dapat diakomodasi.
E. Prestasi
Di awal kiprahnya Nopember dan Desember 2018, PA Kasongan menerima dan menyelesaikan 6 perkara terdiri dari Cerai Gugat dan Itsbat Nikah. Seluruh perkara tersebut berhasil diselesaikan 100%. Sehingga di tahun 2019, tidak ada tunggakan sisa perkara. Prestasi ini mendapat perhatian 'khusus' dari pimpinan tingkat banding.
Pada bulan Februari 2019, kembali PA Kasongan menjadi satu-satunya Pengadilan Agama di PTA Kalteng yang mendapat rapor Hijau SIPP.
Untuk melihat Surat Keputusan Pembentukan Pengadilan Agama Kasongan dapat dilihat di SINI