SURAT KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN AGAMA KASONGAN
NOMOR : W16-A10/974/KP.02.1/IX/2021
TENTANG
STATUS TANGGAP DARURAT
DI LINGKUNGAN KANTOR PENGADILAN AGAMA KASONGAN
Menimbang:
- Bahwa berdasarkan situasi bencana alam banjir yang melanda wilayah Kabupaten Katingan, termasuk tak terkecuali di lingkungan kantor Pengadilan Agama Kasongan.
- Bahwa dalam rangka menjaga keselamatan seluruh pegawai Pengadilan Agama Kasongan, maka perlu dilakukan penghentian sementara pelayanan pada Pengadilan Agama Kasongan.
- bahwa berdasarkan hasil koordinasi antara Ketua Pengadilan Agama Kasongan dengan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palangkaraya mengenai pelaksanaaan Work From Home (WFH) terkait tanggap darurat bencana banjir di Kabupaten Katingan.
Mengingat:
- Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun. 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
- Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
- Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana.
- Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
- Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 48 Tahun 2012 tentang Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja Perkantoran
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN AGAMA KASONGAN TENTANG STATUS TANGGAP DARURAT DI LINGKUNGAN KANTOR PENGADILAN AGAMA KASONGAN
KESATU :
Pemberian pelayanan secara terbatas pada Pengadilan Agama Kasongan terhitung mulai tanggal 15 November 2021 sampai dengan 16 November 2021 untuk selanjutnya akan dilakukan perubahan kembali apabila keadaan mendesak.
KEDUA :
Bagi masyarakat pencari keadilan yang ingin mendaftarkan perkara bisa dilakukan melalui Kantor Pengadilan Agama Kasongan ataupun melalui pelayanan e-court Pengadilan Agama Kasongan dengan alamat tautan https://ecourt.mahkamahagung.go.id/
KETIGA :
Untuk layanan persidangan yang telah terjadwal sebelumnya di rentang waktu 15 November 2021 sampai dengan 16 November 2021 akan dilakukan secara daring melalui teleconference dengan jadwal yang diumumkan melalui layanan PTSP Online Pengadilan Agama Kasongan
KEEMPAT :
Menyampaikan pengumuman kepada masyarakat melalui laman resmi dan media sosial Pengadilan Agama Kasongan bahwa Pengadilan Agama Kasongan sebagaimana Diktum Kesatu dan akan membuka pelayanan kembali pada tanggal 17 November 2021 dengan memperhatikan kondisi terkini
KELIMA :
Setiap Hakim dan ASN melaksanakan tugas kedinasan dari rumah / tempat tinggalnya (Work From Home)
KEENAM :
Pelayanan PTSP di kantor tetap beroperasi dengan jumlah petugas terbatas dengan dibantu petugas keamanan atau Satpam yang standby selama Work From Home (WFH)
KETUJUH :
Selama menjalankan WFH (Work From Home) setiap Hakim dan ASN bertanggungjawab untuk :
- Membuat laporan kegiatan mengacu pada SEMA RI Nomor 1 Tahun 2020
- Tetap berada di rumah, kecuali keadaan mendesak seperti memenuhi kebutuhan pangan, kesehatan dan keselamatan dengan memperhatikan protokol kesehatan.
- Tidak bepergian ke luar negeri atau luar kota baik dalam rangka kedinasan maupun di luar kedinasan, dikecualikan kepada pegawai yang telah menjalankan Dinas dan Cuti pada saat sebelum Surat Keputusan ini dikeluarkan
- Tetap mengisi presensi online pada SIKEP yaitu Presensi Hadir, Presensi Siang, dan Presensi Pulang.
KEDELAPAN :
Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal 15 November 2021 sampai dengan 16 November 2021, dan apabila terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Kasongan
Pada Tanggal : 15 November 2021
Wassalam,
Ketua
Norhadi, S.H.I., M.H.
NIP 19770402 200502 1 002