Pemeriksaan Batas Tanah PA Kasongan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Katingan
(Rabu, 05 Agustus 2020/ 16 Zhulhijjad 1441 H) Pada hari Selasa tanggal 4 Agustus 2020 pukul 10.00 WIB dilakukan Pemeriksaan Batas Tanah Pengadilan Agama Kasongan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Katingan, dalam Pemeriksaan batas tanah kali ini pihak Pengadilan Agama Kasongan diwakili oleh Kasubag Umum dan Keuangan Budi Anshori, SE., dan Plt Kasubag Kepegawaian Rio Akhmad Choirudin, SE., sedangkan Tim dari BPN berjumlah dua orang yaitu Pegawai Pelaksana Bidang Pemeriksaan Lapangan.
Tanah Pengadilan Agama Kasongan diperoleh berdasarkan Hibah yang diberikan Pemda Kabupaten Katingan seluas 2 (dua) hektar berlokasi di Jln. A. Yani Komplek Perkantoran. Pemeriksaan Batas Tanah Pengadilan Agama Kasongan sudah dilakukan sebanyak dua kali, tahap pertama yaitu pengukuran Luas Tanah dicocokkan dengan Peta yang ada dalam surat Hibah Tanah oleh Pemda Kabupaten Katingan yang dilakukan oleh pihak ketiga dalam program perona Kelurahan Katingan Hilir pada bulan Pebruari Tahun 2020 dan kali ini pemeriksaan tahap kedua dilakukan oleh BPN Katingan untuk mencocokkan antara dokumen riil hasil pengukuran oleh pihak ketiga sesuai dengan kondisi riil tanah di Lapangan sebelum penerbitan Sertifikat Tanah Pengadilan Agama Kasongan oleh BPN Katingan. (Rahma)