Dua Hakim PA Kasongan Masuk dalam Daftar TPM
(Sabtu, 25 Juli 2020 M/ 4 Dzulhijjah 1441 H). Pasca Ketua Pengadilan Agama Kasongan, M. Amir Syarifuddin, S.H.I., M.H. masuk dalam daftar TPM beberapa minggu yang lalu dan ditugaskan untuk menjadi Hakim di PA Jombang Kelas 1B, kini Dirjen Badilag Mahkamah Agung RI mengeluarkan surat dengan nomor 2765/DJA/KP.04.6/7/2020, tanggal 24 Juli 2020, perihal Hasil Rapat TPM Hakim pada Lingkungan Peradilan Agama yang mencantumkan 2 nama hakim senior PA Kasongan, yakni Indra Purnama Putra, S.H.I., S.H., dan Erfani, S.H.I., M.E.Sy. Sebagaimana prediksi masing-masing, dua hakim tersebut akhirnya mendapatkan giliran TPM dimana Bapak Indra akan dipromosikan ke Pengadilan Agama Situbondo Kelas 1B di Jawa Timur, sedangkan Bapak Erfani akan ditugaskan untuk menjadi Hakim di Pengadilan Agama Soreang kelas II di Jawa Barat.
Suasana haru tampil dalam ekspresi keduanya, Bapak Indra akan semakin dekat dengan kampung halamannya di Surabaya dan semakin dekat dengan anaknya yang akan bersekolah di Jombang Jawa Timur, sedangkan Bapak Erfani, meskipun agak terkejut, namun pada akhirnya menerima dengan penuh suka cita keputusan TPM tersebut. Di sisi lain, kampung halaman isteri beliau di Banten sehingga akses untuk pulang ke kampung halaman isteri akan menjadi lebih intens.
Sebagaimana diketahui, Bapak Indra dan Bapak Erfani merupakan 2 hakim pertama yang menjadi saksi sejarah berdirinya PA Kasongan dan memiliki kontribusi yang sangat besar bagi perkembangan PA Kasongan di usia yang masih sangat dini ini. Berbekal pengalaman dan pengetahuan yang dimiliki masing-masing, kontribusi keduanya jauh dari kata remeh dan sangat memiliki pengaruh yang besar terhadap budaya kerja di PA Kasongan. Atas nama seluruh keluarga besar PA Kasongan, diucapkan apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada keduanya dan juga kepada Ketua Pegadilan Agama Kasongan yang telah masuk daftar TPM sebelumnya. (Azim)