PEMENUHAN HAK-HAK PEREMPUAN PASCA PERCERAIAN
Memperhatikan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum, Pengadilan Agama Kasongan mengimplementasikan kebijakan tersebut dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan memberikan informasi terkait hak-hak perempuan pasca perceraian. Hak tersebut meliputi:
1. Mut'ah
2. Nafkah, Maskan dan Kiswah
3. Mahar Terhutang
4. Biaya Hadhanah ketika ibu yang memegang hak asuh atas anak
Dalam perkara Cerai Talak, hak-hak isteri yang diceraikan oleh suaminya dapat diajukan di dalam proses persidangan dalam agenda jawaban dalam bentuk gugatan rekonvensi atau gugatan balik. Sedangkan dalam perkara Cerai Gugat, hak-hak tersebut dapat diajukan dalam surat gugatan.
Pengadilan Agama Kasongan mendukung Policy Brief terkait Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan anak pasca Perceraian. Berikut merupakan Surat Keputusan Dirjen Badilag Mahkamah Agung RI terkait pemenuhan hak-hak Perempuan dan Anak pasca perceraian: