Untitled 2

on . Hits: 2940

PEMENUHAN HAK-HAK PEREMPUAN PASCA PERCERAIAN 

Memperhatikan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum, Pengadilan Agama Kasongan mengimplementasikan kebijakan tersebut dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan memberikan informasi terkait hak-hak perempuan pasca perceraian. Hak tersebut meliputi:

1. Mut'ah 

2. Nafkah, Maskan dan Kiswah

3. Mahar Terhutang

4. Biaya Hadhanah ketika ibu yang memegang hak asuh atas anak

Dalam perkara Cerai Talak, hak-hak isteri yang diceraikan oleh suaminya dapat diajukan di dalam proses persidangan dalam agenda jawaban dalam bentuk gugatan rekonvensi atau gugatan balik. Sedangkan dalam perkara Cerai Gugat, hak-hak tersebut dapat diajukan dalam surat gugatan.

BANNER

Pengadilan Agama Kasongan mendukung Policy Brief terkait Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan anak pasca Perceraian. Berikut merupakan Surat Keputusan Dirjen Badilag Mahkamah Agung RI terkait pemenuhan hak-hak Perempuan dan Anak pasca perceraian:

tombol unduh PAKsn

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Kasongan

foto pa kasongan

Jl. Ahmad Yani (Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Katingan), Kasongan Lama, Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah (74113)

Telp:0536-4214507 

Email : pakasongan@gmail.com

website: www.pa-kasongan.go.id

 logo fblogo ig logo yt logo email
Pengadilan Agama Kasongan, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah.